Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota mengoptimalkan operasi yustisi atau administrasi kependudukan guna mengantisipasi kedatangan para pendatang baru atau musiman pasca-liburan Hari Raya Idul Fitri.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha, di Surabaya, Kamis mengatakan dalam operasi yustisi yang digelar H+3 dan H+4 Lebaran tersebut seyogyanya melibatkan para aparat mulai camat, lurah hingga RW dan RT.
"Kita tidak bisa batasi orang datang ke Surabaya. Tapi penertiban administrasi kependudukan perlu dilakukan agar perpindahan penduduk dari desa ke kota Surabaya secara masal bisa ditekan," ujarnya.
Ia mengakui, cerita dari para urban yang tinggal di kota pahlawan ini kepada kerabatnya di daerah asalnya menjadi salah satu pendorong terjadinya arus urbanisasi.
"Cerita-cerita yang menarik itu yang menyebbkan mereka datang ke Surabaya," tegasnya.
Masduki mengatakan, pemerintah kota Surabaya sebenarnya tak mempermasalahkan datangnya para urban, asalkan mereka memiliki bekal keahlian atau keterampilan.
"Surabaya siap menerima, tapi jangan lupa harus punya keahlian," katanya.
Menurutnya, jika tak mempunyai keterampilan, dikhawatirkan akan menjadi beban bagi kota Surabaya, karena akan menambah jumlah pengangguran di wilayahnya.
Ia menghimbau kepada para waraga urban, mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah kota ketika datang ke Surabaya, di antaranya, mempunyai identitas diri yang jelas seperti Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM).
Terkait fenomena membeludaknya penduduk musiman di Surabaya di akhir periode Ramadhan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menekankan pentingnya bagi Pemkot Surabaya untuk memiliki data base yang berisi data terbaru warga pendatang tersebut.
Untuk itu, wali kota menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya ataupun Satpol PP untuk aktif bergerak melakukan pendataan.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menekankan agar SKPD terkait ikut membantu melakukan operasi yustisi KTP di wilayah kos-kosan, kawasan bantaran sungai ataupun makam, termasuk juga para pekerja yang bekerja di kawasan perumahan.
Setiap camat dan lurah juga diminta membuat surat edaran perihal penduduk musiman wajib memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yang kemudian ditindaklanjuti oleh RT/RW. Termasuk warga pendatang yang menginap 2x24 jam, diwajibkan melapor. Untuk pembuatan SKTS, Dispendukcapil diimbau untuk tidak dengan mudah membuatkannya. (*)
DPRD Minta Pemkot Surabaya Optimalkan Operasi Yustisi
Kamis, 16 Juli 2015 9:49 WIB
Kita tidak bisa batasi orang datang ke Surabaya. Tapi penertiban administrasi kependudukan perlu dilakukan, agar perpindahan penduduk dari desa ke kota Surabaya secara masal bisa ditekan