Trenggalek (Antara Jatim) - Bupati Trenggalek, Jawa Timur , Mulyadi Wiryono melarang pegawai negeri sipil setempat menggunakan mobil dinas untuk sarana mudik Lebaran, mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas negara oleh oknum pejabat dinas untuk kepentingan pribadi.
"Sesuai dengan aturan, kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan," kata Bupati Trenggalek, Mulyadi Wr, Sabtu.
Para PNS yang mendapat fasilitas mobil dinas itu, menurut Mulyadi, rata-rata sudah memiliki mobil pribadi sehingga dinilai tidak memerlukan mobil dinas untuk sarana mudik Lebaran.
Mulyadi menyarankan, khusus untuk pegawai yang tidak memiliki kendaraan atau mobil pribadi disarankan untuk menggunakan angkutan umum, bus maupun travel.
Ia tidak menjelaskan secara jelas terkait sanksi yang akan dijatuhkan bagi pegawai negeri yang melangga imbauannya tersebut dan nekat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
"Nanti kami evaluasi apa (sanksi) yang layak dijatuhkan bila melanggar," ujarnya.
Sementara itu, larangan penggunaan mobil dinas tersebut mendapat sambutan positif dari sejumlah masyarakat.
Salah seorang warga Gandusari, Widayati mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah ini sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang selama ini digelorakan.
Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri PAN No 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.
"Jadi tidak ada alasan lagi untuk tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik," katanya.
Namun, lanjut wanita dia, kebijakan bupati tersebut seharusnya dikelurkan melalui surat resmi, sehingga akan mempermudah melakukan penindakan terhadap pegawai yang melanggar. "Tidak secara lisan saja," ujarnya. (*)
Trenggalek Larang Penggunaan Mobil Dinas Untuk Mudik
Sabtu, 4 Juli 2015 13:25 WIB
Jadi tidak ada alasan lagi untuk tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik