Surabaya (Antara Jatim) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I Jawa Timur menyesalkan minimnya pengguna e-Faktur di wilayah kerjanya karena masih banyak kalangan pengusaha yang tetap memakai faktur pajak tidak sah.
"Kami mencatat jumlah pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah memakai e-Faktur baru 67,41 persen per 1 Juli 2015," kata Kepala Bidang P2 Humas DJP I, Teguh Pribadi Prasetyo, di Surabaya, Rabu.
Bahkan, jelas dia, dari 15.452 PKP yang mendaftar baru sebanyak 7.832 PKP yang sudah menggunakan e-Faktur. Dengan demikian, masih ada sekitar 40 persen lebih PKP yang menggunakan faktur pajak yang tidak sah.
"Padahal, PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur tapi tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat Faktur Pajak," katanya.
Kalau hal itu terjadi, tambah dia, PKP tersebut bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua persen dari dasar Pengenaan Pajak. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 14 ayat 4 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Di sisi lain, kami mengimbau kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima faktur Pajak dari PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan lebih dulu," katanya.
Ia berharap, penerima melihat secara teliti apakah faktur pajak yang diterima merupakan e-Faktur. Lalu, apa keterangan yang tercantum dalam e-Faktur sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Kemudian, PKP juga harus memastikan faktur pajak masukan pada aplikasi e-Faktur dan pemindaian barcode atau QR code yang tertera pada e-Faktur. Seperti telepon seluler tertentu dapat melakukan scanning QR Code," katanya.
Seperti diketahui, sebut dia, per tanggal 1 Juli 2015 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Jawa dan Bali diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur).
"Pemberlakuan e-Faktur merupakan wujud peningkatan layanan DJP bagi PKP yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan. Bahkan, kenyamanan dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan faktur pajak," katanya.(*)
DJP I Jatim Sesalkan Minimnya Pengguna e-Faktur
Rabu, 1 Juli 2015 20:39 WIB