Sumenep (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, segera mencairkan gaji ke-13 bagi 10 ribu lebih pegawai negeri sipil (PNS) setempat.
"Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya sejak beberapa hari lalu. Gaji ke-13 akan dicairkan pada awal Juli setelah waktu pembayaran gaji rutin," kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Sumenep, Didik Untung Samsidi di Sumenep, Rabu.
Pengalokasian gaji ke-13 bagi seluruh PNS di Pemkab Sumenep, kata dia, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
APBD Sumenep 2015 telah mengalokasikan dana Rp44,3 miliar untuk gaji ke-13 bagi PNS.
"Kami di pemerintah daerah memang wajib menyiapkan gaji ke-13. Saat ini, tinggal proses pencairannya kepada para PNS dan kami jadwalkan pada awal Juli," ujarnya, menerangkan.
Didik berharap para PNS memanfaatkan gaji ke-13 itu untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran dan Tahun Ajaran/Akademik 2015.
Besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada masing-masing PNS senilai total penghasilan dalam sebulan (termasuk tunjangan).
Selain itu, PNS di Pemkab Sumenep juga menerima tunjangan tambahan kesejahteraan khusus Ramadhan.
"Pada tahun ini, pemerintah daerah memang mengalokasikan tunjangan tambahan kesejahteraan khusus Ramadhan yang secara keseluruhan sebesar Rp2,6 miliar," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Titik Suryati.
Ia menjelaskan, tunjangan tambahan kesejahteraan khusus Ramadhan juga diberikan kepada tenaga honorer daerah.
"Kalau gaji ke-13 hanya bagi PNS. Sesuai data terakhir, jumlah PNS di Pemkab Sumenep sebanyak 10.981 orang. Sementara untuk penerima tunjangan tambahan kesejahteraan khusus Ramadhan 2015 sebanyak 11.634 orang," katanya, menerangkan. (*)