Penulis : Kompol Christian Tobing
Perwira Siswa Sespimmen Polri Dikreg 55 T.A 2015
Di Indonesia masalah perdagangan orang masih menjadi salah satu ancaman besar dimana setiap tahun diperkirakan hampir ribuan perempuan dan anak di Indonesia yang harus menjadi korban trafficking yang terkadang tidak pernah merasa bahwa dirinya adalah korban. Pemasalahan ini bukanlah masalah baru dan tidak hanya terjadi di Indonesia saja melainkan di Negara-negara lain juga terjadi.
Trafficking adalah tindakan perekrutan, penampungan,pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Selain masalah utama yakni kurangnya upaya hukum pencegahan yang kuat bagi para pelaku, masalah ini juga didasari oleh lemahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk mengerti dan paham akan adanya bahaya yang ditimbulkan dari praktek trafficking. Lemahnya tingkat kesadaran masyarakat ini tentunya akan semakin memicu praktik trafficking untuk terus berkembang.
Dalam hal ini selain mendesak pemerintah untuk terus mengupayakan adanya bentuk formal upaya perlindungan hukum bagi korban trafficking dan tindakan tegas bagi pelaku maka diperlukan juga kesadaran masyarakat agar masyarakat juga berperan aktif dalam memberantas praktek trafficking. Sehingga tujuan pemberantasan trafficking dapat tercapai dengan maksimal dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, korban berhak mendapatkan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang. Untuk merealisasikan hak tersebut maka telah dibentuk mekanisme dan berbagai sistem layanan, diantaranya melalui rumah perlindungan sosial dan pusat-pusat trauma, baik milik pemerintah maupun yang dikelola oleh masyarakat.
Tahun 2007 PBB juga telah mengampanyekan sebuah program pemberantasan perdagangan manusia, The Global Initiative for Fight Human Trafficking.
Kampanye ini bertujuan untuk memutus mata rantai perdagangan manusia, mulai dari proses perekrutan hingga eksploitasi korban di lapangan. PBB juga mengharapkan agar negara - negara yang mengalami masalah perdagangan manusia untuk menghukum para pelakunya.
Perdagangan orang, khususnya perempuan sebagai suatu bentuk tindak kejahatan yang kompleks, tentunya memerlukan upaya penanganan yang komprehensif dan terpadu. Tidak hanya dibutuhkan pengetahuan dan keahlian profesional, namun juga pengumpulan dan pertukaran informasi, kerjasama yang memadai baik sesama aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait yaitu lembaga pemerintah (kementerian terkait) dan lembaga non pemerintah (LSM) baik lokal maupun internasional. Semua pihak bisa saling bertukar informasi dan keahlian profesi sesuai dengan kewenangan masing-masing dan kode etik instansi.
Dalam konteks penyidikan dan penuntutan, aparat penegak hukum dapat memaksimalkan jaringan kerjasama dengan sesama aparat penegak hukum lainnya di dalam suatu wilayah negara, untuk bertukar informasi dan melakukan investigasi bersama. Kerjasama dengan aparat penegak hukum di negara tujuan bisa dilakukan melalui pertukaran informasi, atau bahkan melalui mutual legal assistance, bagi pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan lintas negara
Adapun faktor penyebab terjadinya Human Trafficking diantaranya antara lain kemiskinan. Dimana kemiskinan telah mendorong anak-anak untuk tidak bersekolah sehingga kesempatan untuk mendapatkan keterampilan kejuruan serta kesempatan kerja menyusut.
Seks komersial kemudian menjadi sumber nafkah yang mudah untuk mengatasi masalah pembiayaan hidup. Kemiskinan pula yang mendorong kepergian ibu sebagai tenaga kerja wanita yang dapat menyebabkan anak terlantar tanpa perlindungan sehingga beresiko menjadi korban perdagangan manusia. Faktor lainnya yakni hasrat untuk cepat kaya. Keinginan untuk hidup lebih layak, tetapi dengan kemampuan yang minim dan kurang mengetahui informasi pasar kerja, menyebabkan mereka terjebak dalam lilitan hutang para penyalur tenaga kerja dan mendorong mereka masuk dalam dunia prostitusi.
Selain itu faktor lainnya yaitu lemahnya penegakan hukum. Untuk penyelidikan dan penuntutan kasus-kasus perdagangan orang, sistem hukum Indonesia sampai sekarang masih lemah, lamban dan mahal. Sangat sedikit transparansi, sehingga hanya sedikit korban yang mempercayakan kepentingan mereka kepada sistem tersebut. Kemudian faktor lainnya adalah kurangnya support dari media massa yang masih belum memberikan perhatian yang penuh terhadap berita dan informasi yang lengkap tentang trafficking dan belum memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya pencegahan maupun penghapusannya.
Pendorong lainnya terjadinya traffiking yakni tingkat pendidikan yang rendah dan tingkat buta huruf. Seorang yang rendah melek huruf sering kali secara lisan dijanjikan akan mendapat jenis pekerjaan atau jumlah gaji tertentu oleh seorang agen, namun kontrak yang mereka tanda tangani (yang mungkin tidak dapat mereka baca) mencantumkan ketentuan kerja serta kompensasi yang jauh berbeda, mengarah ke eksploitasi.
Sedangkan yang menjadi sasaran trafficking biasanya dari kalangan anak-anak jalanan, orang yang sedang mencari pekerjaan dan tidak mempunyai pengetahuan informasi yang benar mengenai pekerjaan yang akan dipilih. Kemudian perempuan dan anak di daerah konflik dan yang menjadi pengungsi, perempuan dan anak miskin di kota atau pedesaan, di wilayah perbatasan antar Negara. Selain itu perempuan dan anak yang keluarganya terjerat hutang, perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga serta korban pemerkosaan. (*)
Trafficking, Bisakah Diberantas ?
Kamis, 18 Juni 2015 10:57 WIB
Di Indonesia masalah perdagangan orang masih menjadi salah satu ancaman besar dimana setiap tahun diperkirakan hampir ribuan perempuan dan anak di Indonesia yang harus menjadi korban trafficking yang terkadang tidak pernah merasa bahwa dirinya adalah korban.