Warga Pare Kediri Akan Ajukan Gugatan Aset KAI
Selasa, 12 Mei 2015 21:54 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Sejumlah warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akan mengajukan gugatan terkait dengan kepemilikan aset daerah, yang oleh PT KAI Daerah Operasional VII Madiun diklaim sebagai tanah aset miliknya.
Totok, salah seorang warga di Kecamatan Pare, mengatakan ia dengan sejumlah tetangga lainnya akan mengajukan gugatan ke jalur hukum. Ia dengan tetangga lainnya selama ini sudah menyetorkan uang dalam jumlah besar, tapi tetap saja masih ditarik iuran.
"Kami sudah membayar dan kami ingin sertifikat," katanya.
Ia mengatakan, tanah yang ditempatinya ditinggali secara turun temurun dari keluarga. Pada 2010, ia memberikan uang sebesar Rp3,6 juta, pada 2013 sebesar Rp14 juta, dan pada 2014 ada 24 juta.
Ia merasa memiliki hak, karena telah memberikan uang yang dikatakan sebagai uang sewa. Ia merasa kecewa, sebab tanah yang ditempatinya tidak bisa menjadi hak milik.
Begitu juga dengan yang dikatakan oleh Nanus. Ia juga mengaku telah memberikan uang, yang dikatakan sebagai uang sewa. Ia memberikan uang sebesar Rp14 juta yang diberikan kepada PT KAI.
Sementara itu, Manajer Hubungan Masyarakat Daop VII Madiun Eko Budiyanto mengaku tidak keberatan jika warga mengajukan gugatan ke jalur hukum dan akan ditanggapi. Ia juga mengingatkan, jika warga tersebut tinggal di tanah yang merupakan aset PT KAI.
Eko mengatakan, di Kecamatan Pare, ada 59.464,50 meter persegi tanah bekas emplasemen Stasiun Pare, Kabupaten Kediri. Tanah itu saat ini sudah berubah menjadi bangunan baik perumahan, perkantoran, ataupun industri.
Ia mengatakan, ada sebanyak 365 kepala keluarga (KK) yang menempati tanah itu. Mereka sewa, sebab tanah itu masih hak milik dari negara, yang dikelola PT KAI dengan status sertifikat hak pakai. (*)