Nelayan di Sumenep Tolak Permen KP 2015
Senin, 20 April 2015 12:12 WIB
Sumenep (Antara Jatim) - Sekitar 100 nelayan di Kabupaten Sumenep, Senin, berdemonstrasi di depan kantor DPRD setempat untuk menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 dan 2 Tahun 2015.
"Kami adalah orang Sumenep yang hanya ingin mencari nafkah dengan menangkap ikan di wilayah Perairan Sumenep. Namun, gara-gara Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, banyak nelayan yang ditangkap polisi," kata orator aksi, Hanafi di Sumenep, Jawa Timur.
Hanafi meminta Pemerintah untuk membantu nelayan lebih dulu dengan cara menyediakan alat tangkap yang tak dilarang, sebelum aturan tersebut diberlakukan.
"Kami sengaja datang ke Kantor DPRD Sumenep supaya para wakil rakyat mendengar dan menindaklanjuti aspirasi kami untuk menolak peraturan menteri tersebut," ujarnya, menerangkan.
Dua Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang diprotes nelayan tersebut adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajuangan.
Sementara Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.
Orator aksi lainnya, Edy Junaidi menyoroti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Izin Berlayar.
"Surat izin berlayar hanya berlaku 24 jam dan itu membuat para nelayan repot, karena harus mengurusnya setiap hari. Kami minta peraturan menteri itu ditinjau ulang," katanya.
Ia juga berharap anggota DPRD Sumenep tidak tinggal diam dan menindaklanjuti aspirasi dari para nelayan.
"Nelayan itu bekerja di laut untuk menghidupi keluarganya dengan mempertaruhkan nyawa. Tolong, anggota DPRD Sumenep ikut mendukung kami untuk menolak peraturan menteri yang memberatkan nelayan," ujarnya, menambahkan.
Sejumlah anggota Komisi III DPRD Sumenep, di antaranya Dwita Andriani dan AZ Rahman, menemui para pendemo di depan pintu gerbang pagar DPRD setempat. (*)