Pengamat: Masyarakat Jatim Tidak Tahu Pilkada 2015
Senin, 26 Januari 2015 13:58 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Pengamat komunikasi politik asal Universitas Airlangga Surabaya Suko Widodo menegaskan bahwa masyarakat Jawa Timur mayoritas tidak mengetahui adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 2015.
"Berdasarkan survei yang kami lakukan, masyarakat di sejumlah kabupaten/kota di belum mengetahui adanya Pilkada tahun ini," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyurvei daerah di Jatim pada awal Januari 2015 dan hasilnya 91,5 persen masyarakatnya tidak tahu, sedangkan sisanya 8,5 persen mengetahui.
Selain itu, dalam survei yang diselenggarakan Pusat Kajian Komunikasi (Puskakom) Unair, 95 persen masyarakat tidak tahu tentang sejumlah nama calon kepala daerah yang muncul di permukaan.
"Hanya tiga persen yang tahu siapa saja bakal calon kepala daerah, kemudian dua persen sisanya tidak menjawab," kata Kepala Puskakom Unair tersebut.
Karena itulah pihaknya berharap kepada penyelenggara pilkada, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan institusi terkait mulai bersosialisasi sejak sekarang tentang adanya pilkada di Jatim.
Tidak itu saja, menurut dia partai politik juga harus mulai menyosialisasikan pilkada serta memperkenalkannya kepada masyarakat, terutama di 16 derah di Jatim yang dijadwalkan menggelar pemilihan serentak Desember mendatang.
"Tugasnya KPU, partai politik dan pihak terkait lainnya segera menyosialisasikan ke masyarakat karena memiliki hak untuk tahu. Apalagi, kalau mendadak jelas menguntungkan pihak tertentu," ucapnya.
Terkait tingkat partisipasi masyarakat terhadap pilkada kali ini, Suko Widodo mengungkapkan hal itu tergantung kepercayaan masyarakat terhadap partai politik.
"Pilkada serentak ini baru pertama digelar dan harus ada sosialisasi besar-besaran. Namun, tentu saja kondisi politik sekarang yang sedang gaduh ini jelas mempengaruhi masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, kepastian pemungutan suara pilkada serentak telah disetujui oleh DPR RI dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menjadi Undang-Undang dengan sejumlah revisi seperti calon yang maju merupakan paket pasangan (gubernur/bupati/wali kota dan wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) atau tidak, uji publik, dan penyelenggara pemilu.
DPR RI pada rapat paripurna kedua 20 Januari lalu telah menyetujui Perppu yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu menjadi UU dan kini sedang dibahas dan diharapkan selesai sebelum masa sidang kedua ini berakhir pada pertengahan Februari mendatang.
Pilkada di 16 kabupaten/kota di Jawa Timur, yakni Kabupaten Ngawi (berakhir masa jabatan pada 27-07-2015), Kota Blitar (03-08-2015), Kabupaten Lamongan (09-08-2015), Kabupaten Jember (11-08-2015), Kabupaten Ponorogo (12-08-2015) dan Kabupaten Kediri (19-08-2015).
Berikutnya, Kabupaten Situbondo (06-09-2015), Kabupaten Gresik (27-09-2015), Kota Surabaya (28-09-2015), Kabupaten Trenggalek (04-10-2015), Kota Pasuruan (18-10-2015), Kabupaten Mojokerto (18-10-2015), Kabupaten Sumenep (19-10-2015), Kabupaten Banyuwangi (21-10-2015), Kabupaten Malang (26-10-2015) serta Kabupaten Sidoarjo (01-11-2015). (*)