Polda Jatim: Dua Oknum Kemenag Tersangka Paspor Haji
Sabtu, 27 Desember 2014 19:19 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan dua orang oknum Kemenag Jatim menjadi tersangka dalam kasus paspor haji bermasalah yang disalahgunakan orang lain.
"Kami telah melakukan gelar perkara kasus itu, dan akhirnya ada 12 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direskrimum Kombes Pol Bambang Priambodo di Surabaya, Sabtu.
Dalam Evaluasi Kamtibmas 2014 yang dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf (26/12), Bambang Priambodo menjelaskan dua dari 12 tersangka itu merupakan orang Kemenag.
"Ke-12 tersangka adalah dua orang Kemenag, dua orang pembimbing haji bernama HY dan istrinya, lima orang perbankan, dua orang dari biro jasa perjalanan, dan satu orang yang mengurus dari pembimbing haji ke pihak perbankan," ungkapnya.
Sebelumnya (16/9), Kepala Kanwil Kemenag Jatim Mahfudh Shodar berjanji takkan menutupi dugaan kemungkinan keterlibatan oknum Kemenag dalam kasus manipulasi paspor haji untuk empat calon haji Kloter 22 (11/9) dan satu calhaj Kloter 60 (26/9).
"Masalah itu, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penyidik (kepolisian) untuk menangani. Silakan, kami tidak akan menutupi kalau ada oknum (Kemenag) terlibat, bahkan kami siap membantu penanganan kasus itu," tukasnya.
Langkah kepolisian dalam penetapan ke-12 tersangka itu merupakan hasil penyidikan atas laporan Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya di Waru, Sidoarjo, tentang lima "calon haji (calhaj) palsu" yang terindikasi menyalahgunakan paspor haji milik orang lain.(*)