Pemerintah Pusat Tolak Pengajuan Rekrutmen CPNS Madiun
Selasa, 23 Juli 2013 14:44 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Pusat menolak kuota rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2013 dari jalur pelamar umum yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, karena daerah tersebut masuk dalam kategori "minus growth".
"Berdasarkan hasil evaluasi, Kabupaten Madiun masuk kategori 'minus growth'. Sebab, alokasi belanja pegawai di APBD mencapai 62 persen dari total APBD. Padahal persyaratan dari pusat, kuota CPNS diberikan untuk daerah yang beban gaji pegawai tidak lebih dari 50 persen," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Madiun Mardii, kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, penolakan jatah CPNS 2013 tersebut diketahui setelah pihaknya mengikuti pemaparan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) pada Kamis (18/7). Kini, pihaknya tinggal menunggu surat resminya dari pusat.
Sebelumnya, Pemkab Madiun telah mengajukan rekrutmen sebanyak 1.000 lebih calon pegawai negeri sipil di lingkungannya pada tahun 2013 ke pusat untuk menutupi jumlah pegawainya yang kurang. Saat ini, Pemkab Madiun masih kekurangan pegawai karena setiap tahun jumlahnya berkurang 300 orang akibat pensiun.
"Apalagi dua tahun belakangan tidak ada rekrutmen akibat moratorium sementara perekrutan PNS. Jika tidak segera terisi, ditakutkan akan mengganggu pelayanan publik. Kekurangan terbanyak berada di tenaga pendidikan dan kesehatan," kata dia.
Hal yang sama dialami oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Wali Kota Madiun Bambang Irianto mengaku sudah mendapat informasi jika pihaknya tidak mendapat alokasi CPNS baru dari jalur pelamar umum tahun ini.
Padahal, sebelumnya Pemkot Madiun telah mengajukan kuota ke pusat untuk merekrut 230 CPNS mengacu dari hasil analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK).
"Nyatanya tidak dikasih. Kota Madiun senasib dengan 27 kabupaten/kota di Jatim lainnya yang ditolak pengajuannya," ujar Bambang Irianto.
Pihaknya menyatakan tidak akan memrotes keputusan tersebut karena yang berwenang menentukan kuota rekrutmen pegawai negeri adalah Pemerintah Pusat. Daerah tidak dapat berbuat banyak.
Sesuai data dari BKD Kota Madiun, jumlah PNS di lingkup Pemkot Madiun saat ini mencapai 5.200 orang. Jumlahnya tidak bertambah sejak dua tahun terakhir bersamaan Pemerintah Pusat memberlakukan moratorium tentang penghentian sementara perekrutan PNS.
"Padahal, jumlah PNS yang pensiun dalam setahun mencapai 200 orang. Sehingga, Pemkot Madiun mengalami kekurangan pegawai, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya," dalihnya.(*)